JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pub Black Owl mengaku tak tahu bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha mereka.
Komisaris Utama Black Owl Efrat Tio menyebutkan, belum ada pihak Pemprov yang menghubungi mereka terkait pencabutan izin tersebut.
"Belum (ada konfirmasi). Mungkin diterbitkan saat kami lagi konpers (konferensi pers)," kata Efrat di Pub Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Penjaringannya, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Klub Black Owl jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Efrat mengaku heran, karena berdasarkan informasi yang mereka terima, tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penggerebekan berlangsung pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.
"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalau ada pemakai itu betul, tentunya itu bukan bagian atau urusan kami. Mereka datang, kami tidak bisa tahu mereka memakai atau tidak," ujar Efrat.
Pihak Black Owl akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha mereka.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Baca juga: Biarkan Penyalahgunaan Narkoba, Izin Pub Black Owl Dicabut
Izin usaha restoran dan pub tersebut dicabut karena manajemen terindikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
Restoran dan Pub Black Owl kini dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Black Owl telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dinas Parekraf mengetahui pelanggaran itu berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
Adapun sebanyak 12 orang pengunjung di restoran Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, diamankan pihak kepolisian.
Mereka positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.
"Betul semalam kami lakukan razia di salah satu tempat hiburan malam. Kita amankan 12 orang yang teridentifikasi positif (narkoba)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (15/2/2020),
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.