JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen restoran dan pub Black Owl membenarkan ada pelanggan mereka yang positif narkoba saat polisi menggerebek lokasi mereka pada Sabtu (15/2/2020) dini hari lalu.
Namun, mereka memastikan bahwa mereka yang positif tersebut tidak menggunakan narkoba di tempat mereka.
"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalau ada pemakai itu betul. Tentunya itu bukan bagian atau urusan dari kami, mereka datang, kita enggak bisa tahu mereka memakai atau tidak," kata Komisaris Black Owl, Efrat Tio di lokasi, Senin (17/2/2020).
Efrat mengatakan, pihaknya sudah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan melaksanakan pemeriksaan badan di pintu masuk kafe.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Anies Pencitraan Tutup Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Mereka juga sudah memasang plang yang melarang pengunjung membawa masuk narkoba dan senjata api kedalam Black Owl.
"Karyawannya, sebelum mereka masuk, mereka tanda tangan di atas materai tidak boleh menggunakan narkoba. Bahkan lebih strict dari tempat lain kita nggak mengizinkan mereka minum alkohol ketika mereka sedang bekerja," ujar Efrat.
Manajemen Pub Black Owl mengaku tak tahu bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha mereka.
Belum ada pihak Pemprov yang menghubungi mereka terkait pencabutan izin tersebut.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan para pengunjung, mereka mengonsumsi narkoba sebelum masuk ke dalam klub Black Owl.
"Pengakuannya sih semuanya (mengonsumsi narkoba) di luar (Black Owl). Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana, tempat tempat hiburan," ujar Yusri.
Baca juga: Biarkan Penyalahgunaan Narkoba, Izin Pub Black Owl Dicabut
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan