TANGERANG, KOMPAS.com - Pengiriman narkotika jenis sabu lewat kedatangan penerbangan domestik bandara Soekarno-Hatta diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/2/2020) lalu.
Dari penangkapan enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, sederet fakta terungkap mulai dari modus baru menggunakan sepatu hingga ongkos sebagai kurir narkoba yang menggiurkan untuk keenam tersangka.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus kurir narkoba melalui jalur udara Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba di Bandara Soetta, Salah Satunya Libatkan WNA Yaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika lintas provinsi lewat Bandara Soekarno-Hatta.
"Lintas provinsi ini jaringan Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata dia saat ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020).
Atas laporan tersebut, lanjut Yusri, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kemudian, enam orang penumpang dengan penerbangan asal Aceh tiba pada Sabtu (15/2/2020) lalu.
Mereka diamankan di dalam kamar hotel Amaris dekat Bandara Soekarno-Hatta di daerah Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Para tersangka membawa dari Aceh menggunakan maskapai penerbangan domestik," tutur dia.
Setelah itu, keenam tersangka dengan inisial MK, AF, MS, FS, AI dan ZS menginap di hotel dan digeledah.
Kemudian dua tersangka MK dan MS ditembak di bagian kaki karena melawan saat ditangkap di hotel.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Narkoba dari Aceh, Pelakunya Selundupkan Sabu ke Pesawat
Penangkapan tersebut juga berhasil meringkus satu penerima sabu dengan inisial SMS yang berdomisili di Cianjur.
"SMS ini juga warga Aceh," kata dia.
Enam tersangka kurir tersebut mengaku dijanjikan ongkos Rp 160 juta jika berhasil membawa 4 kilogram sabu.
"Dikirim dari Medan ke sini (Jakarta) dengan imbalan 1 kilogram Rp 40 juta," kata Yusri.