Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2020, 08:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan telah mencabut izin sejumlah tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya di Ibu Kota.

Teranyar, Pemprov DKI mencabut izin Restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).

Tempat-tempat usaha itu ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies pada Maret 2018.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Anies Pencitraan Tutup Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup, tanpa peringatan. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Berdasarkan pergub itu, Pemprov DKI bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.

Berikut deretan tempat usaha yang ditutup era Anies:

1. Diskotek MG

Izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, dicabut pada 18 Desember 2017.

Pemprov DKI menutup tempat hiburan malam itu setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi menggerebek diskotek tersebut sehari sebelumnya, 17 Desember 2017.

Baca juga: Licinnya Alur Penjualan Narkoba di Diskotek MG Club

Dalam penggerebekan, petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.

Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.

Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral.

Diskotek MG menjadi satu-satunya diskotek yang ditutup sebelum Anies menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018.

Pencabutan izin Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.

2. Alexis

Pemprov DKI Jakarta mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis pada Maret 2018.

Perusahaan tersebut memiliki enam jenis usaha yang meliputi hotel, griya pijat, karaoke, restoran, bar, dan musik hidup.

Baca juga: Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...

"Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," ujar Anies pada 27 Maret 2018.

Pemprov DKI mencabut izin usaha Alexis setelah menemukan praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan tersebut.

Manajemen Alexis dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pasal 55 Pergub Nomor 18 tahun 2018.

3. Sense Karaoke

Belum genap sebulan usai menutup Alexis, Pemprov DKI kembali mencabut izin tempat usaha hiburan pada 12 April 2018.

Tempat usaha yang dicabut izinnya adalah Sense Karaoke di Mal Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif

Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif

Megapolitan
Warga Tebet yang Rumahnya Nyaris Roboh Buktikan Tetangga Tak Bangun Fondasi, Pemprov DKI Terbitkan 3 Rekomendasi

Warga Tebet yang Rumahnya Nyaris Roboh Buktikan Tetangga Tak Bangun Fondasi, Pemprov DKI Terbitkan 3 Rekomendasi

Megapolitan
Legendaris di Kota Bogor, Toko Mega Segar Masih Pakai Kertas untuk Bungkus Barang Belanjaan

Legendaris di Kota Bogor, Toko Mega Segar Masih Pakai Kertas untuk Bungkus Barang Belanjaan

Megapolitan
Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap

Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap

Megapolitan
Lapak Pemulung Ludes Terbakar di Duren Sawit, Warga Cari Harta Tersisa di Antara Tumpukan Puing

Lapak Pemulung Ludes Terbakar di Duren Sawit, Warga Cari Harta Tersisa di Antara Tumpukan Puing

Megapolitan
Pelat Dinas Polri Palsu yang Dipakai David Yulianto Dibeli di Pinggir Jalan Pluit

Pelat Dinas Polri Palsu yang Dipakai David Yulianto Dibeli di Pinggir Jalan Pluit

Megapolitan
Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti

Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti

Megapolitan
Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online

Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Propam Periksa Anggotanya soal Borgol Kabel Ties Mario, Kompolnas: Memang Perlu Dilakukan

Kapolda Metro Perintahkan Propam Periksa Anggotanya soal Borgol Kabel Ties Mario, Kompolnas: Memang Perlu Dilakukan

Megapolitan
Menengok Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka yang Berbau Busuk

Menengok Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka yang Berbau Busuk

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto

Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto

Megapolitan
Pria Paruh Baya Tewas di Kamar Kosnya di Tangerang, Diduga karena Sakit

Pria Paruh Baya Tewas di Kamar Kosnya di Tangerang, Diduga karena Sakit

Megapolitan
Soal Uang Rp 53 Juta dari Warga untuk Perawatan Jalan, Riang Prasetya: Saya Setor ke Rekening Kontraktor

Soal Uang Rp 53 Juta dari Warga untuk Perawatan Jalan, Riang Prasetya: Saya Setor ke Rekening Kontraktor

Megapolitan
Pelaku Pukul Pipi Korban dan Lempar Botol saat Ditegur karena Menyalip Antrean di SPBU Daan Mogot

Pelaku Pukul Pipi Korban dan Lempar Botol saat Ditegur karena Menyalip Antrean di SPBU Daan Mogot

Megapolitan
Potret Toko Legendaris di Bogor, Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka dan Tetap Eksis hingga Sekarang

Potret Toko Legendaris di Bogor, Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka dan Tetap Eksis hingga Sekarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com