JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan telah mencabut izin sejumlah tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya di Ibu Kota.
Teranyar, Pemprov DKI mencabut izin Restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).
Tempat-tempat usaha itu ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies pada Maret 2018.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Anies Pencitraan Tutup Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup, tanpa peringatan. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Berdasarkan pergub itu, Pemprov DKI bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.
Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.
Berikut deretan tempat usaha yang ditutup era Anies:
1. Diskotek MG
Izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, dicabut pada 18 Desember 2017.
Pemprov DKI menutup tempat hiburan malam itu setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi menggerebek diskotek tersebut sehari sebelumnya, 17 Desember 2017.
Baca juga: Licinnya Alur Penjualan Narkoba di Diskotek MG Club
Dalam penggerebekan, petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.
Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.
Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral.
Diskotek MG menjadi satu-satunya diskotek yang ditutup sebelum Anies menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
Pencabutan izin Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.
2. Alexis
Pemprov DKI Jakarta mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis pada Maret 2018.
Perusahaan tersebut memiliki enam jenis usaha yang meliputi hotel, griya pijat, karaoke, restoran, bar, dan musik hidup.
Baca juga: Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...
"Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," ujar Anies pada 27 Maret 2018.
Pemprov DKI mencabut izin usaha Alexis setelah menemukan praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan tersebut.
Manajemen Alexis dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pasal 55 Pergub Nomor 18 tahun 2018.
3. Sense Karaoke
Belum genap sebulan usai menutup Alexis, Pemprov DKI kembali mencabut izin tempat usaha hiburan pada 12 April 2018.
Tempat usaha yang dicabut izinnya adalah Sense Karaoke di Mal Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.