Izin usaha Sense Karaoke dicabut setelah BNN menggerebek tempat hiburan itu sehari sebelumnya, 11 April 2018.
BNN menemukan sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin serta mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai di sana.
Baca juga: Penutupan Sense Karaoke di Mangga Dua yang Berjalan Tanpa Perlawanan
Dari 36 orang yang diamankan, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.
4. Diskotek Exotic
Pada hari yang sama, 12 April 2018, Pemprov DKI juga mencabut izin usaha Diskotek Exotic di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat. Tempat hiburan itu terbukti jadi tempat peredaran narkoba.
Diskotek Exotic ditutup menyusul tewasnya seorang pria di diskotek tersebut pada 1 April 2018 pagi. Pria itu tewas karena diduga overdosis narkoba.
Baca juga: 30 Petugas Satpol PP Wanita Gedor Pintu, lalu Segel Diskotek Exotic
5. Griya Pijat O2, Gives, dan NYX
Pemprov DKI Jakarta menutup tiga griya pijat di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2018. Tiga griya pijat itu adalah O2, Gives, dan NYX.
Izin usaha Gives dan NYX dicabut karena menjadi tempat prostitusi. Griya pijat O2 juga ditutup karena pelanggaran serupa, namun tempat usaha O2 tidak memiliki izin.
"Ketiga tempat itu adalah hasil dari pada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta saat itu, Yani Wahyu Purwoko, 5 Oktober 2018.
Baca juga: Selain O2, Izin Griya Pijat Gives dan NYX Pondok Indah Dicabut karena Ada Prostitusi
Ketiga tempat usaha pariwisata itu melanggar Pasal 38 Ayat 2 Huruf k dan Pasal 55 Ayat 1 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 karena adanya praktik kegiatan asusila di sana.
6. Diskotek Old City
Pemprov DKI Jakarta menutup Diskotek Old City di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, pada 4 April 2019. Penutupan permanen dilakukan karena manajemen diskotek itu terbukti terlibat peredaran narkoba.
"Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old City-nya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Kasus Old City bermula 21 Oktober 2018. Saat itu, BNN Provinsi DKI Jakarta merazia pengunjung dan pegawai Old City.
Sebanyak 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia. Para pengunjung mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari luar Old City.
Baca juga: Jangan Harap Bisa Ajojing Lagi di Diskotek Old City!
Ada pula temuan empat butir pil ekstasi di sana, namun tidak diketahui pembawa pil itu.
Hasil penyelidikan BNN menyatakan manajemen tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, Pemprov DKI mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2018 untuk menutup Diskotek Old City.
7. Diskotek Monggo Mas
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 31 Desember 2019.
Alasannya, Polda Metro Jaya menemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di Diskotek Monggo Mas saat melakukan razia pada 29 Desember 2019.
Polisi juga menangkap orang yang membawa narkoba ke diskotek tersebut.
Baca juga: Ada Temuan Narkoba, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas Jakbar Dicabut
"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," ujar Sri Haryati saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
8. Diskotek Golden Crown