Manajemen Black Owl mengaku pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Polda Metro Jaya bahwa di lokasi mereka memang tak ditemukan satupun barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa memang tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan tersebut.
Baca juga: Manajemen Black Owl Bantah Ada Peredaran Narkoba
"BB enggak ditemukan," kata Yusri.
Sebanyak 14 orang yang positif menggunakan narkoba di Black Owl juga dikonfitmasi sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar.
Yusri juga menyatakan bahwa para pengguna tersebut mengonsumsi narkoba di luar pub.
"Pengakuannya sih semuanya (mengonsumsi narkoba) di luar (Black Owl). Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana, tempat tempat hiburan," ujar Yusri.
Selain itu, dari 14 orang yang diamankan, salah satu diantaranya yang positif narkoba tersebut merupakan seseorang yang baru selesai operasi dimana dokter sempat menyuntikkan heroin untuk menghilangkan rasa sakit pasien.
Polisi telah melakukan asesmen untuk disampaikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk merehabilitasi pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Keputusan soal pencabutan izin Black Owl ini juga dikritik oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Menurut Prasetio, dasar penutupan tempat hiburan malam yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) justru bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Jangan suka ditabrak-tabrak aturan. Bagaimana mau ada pendapatan, tempat hiburan, misalnya ditutup karena enggak bisa kan ada perda. Cuma kepentingan pencitraan enggak gini kerjanya. Kalau terbukti jangan ditutup, ada hal-hal yang mencoba tabrak aturan saya lawan," ucap Pras di ruang rapat serbaguna, Gedung DPRD DKI.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Anies Pencitraan Tutup Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Ia menyebutkan, penutupan-penutupan tersebut terkesan tidak adil bagi pengusaha hiburan malam.
Pasalnya, ada kemungkinan para pengunjung sudah menggunakan narkoba sebelum masuk tempat hiburan, namun baru digerebek saat sudah di dalam klub malam.
"Tapi kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy, mungkin karaoke atau mau apa, tiba-tiba dicek urine positif terus perusahaan yang ditutup kan enggak fair juga," ungkap Pras.
Seharusnya, kata Pras, Pemprov DKI menelusuri terlebih dahulu terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut sebelum mencabut izin usaha mereka.
Adapun hari ini, rencananya Manajemen Black Owl akan melakukan konfirmasi ke Dinas Parekraf DKI Jakarta terkait pencabutan izin mereka.
Manajemen ingin mendapatkan keterangan lebih kongkrit dasar dari pencabutan izin usaha mereka oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, mereka belum berencana untuk melayangkan gugatan terkait pencabutan izin tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.