Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabutnya Izin Pub Black Owl gara-gara Pengunjung Positif Narkoba meski Tanpa Barang Bukti

Kompas.com - 18/02/2020, 09:06 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha restoran dan pub yang baru berusia 3,5 bulan bernama Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir pada Senin (18/2/2020) kemarin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Alasannya, manajemen diindikasi oleh Pemprov DKI membiarkan peredaran narkoba di tempat usaha mereka menyusul temuan 14 orang positif menggunakan narkotika.

Baca juga: Deretan Tempat Hiburan yang Ditutup Era Anies, Hotel Alexis hingga Pub Black Owl

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers, Senin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Black Owl telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dinas Parekraf menyimpulkan pelanggaran tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media pada Sabtu (15/2/2020) yang menyebutkan sebanyak 12 orang positif narkoba.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Cucu.

Tak ada barang bukti 

Keputusan ini membuat pengelola dari Pub Black Owl terkejut.

Pasalnya, saat razia yang dilakukan oleh Ditresnarkoba pada Sabtu dini hari tersebut tidak ditemukan satu pun barang bukti.

"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalau ada pemakai itu betul, tentunya itu bukan bagian atau urusan kami. Mereka datang, kami tidak bisa tahu mereka memakai atau tidak," ujar Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio di Pub Black Owl.

Baca juga: Tidak Ditemukan Narkoba tapi Izin Usaha Dicabut, Manajemen Black Owl Heran

Selain itu, Efrat juga mengatakan bahwa pencabutan izin itu disampaikan tanpa konfirmasi kepada mereka.

Ia mengakui sempat dipanggil oleh Dinas Parekraf untuk dimintai keterangan, namun kala itu tidak ada statement yang menyatakan izin tempat mereka dicabut.

Bahkan, sesaat sebelum dikeluarkannya pernyataan resmi dari Pemprov DKI, pihak manajemen dari Black Owl mengadakan konferensi pers yang menegaskan tidak ada perbedaan narkoba di pub mereka.

Bukan diskotek

Dalam konferensi tersebut, Efrat juga menyampaikan bahwa tempat usaha mereka bukanlah sebuah diskotek seperti yang diberitakan berbagai media sebelumnya.

"Black Owl bukan diskotek malam, kami konsepnya restoran, bar dan lounge," ujar Efrat.

Manajemen Black Owl mengaku pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Polda Metro Jaya bahwa di lokasi mereka memang tak ditemukan satupun barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa memang tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan tersebut.

Baca juga: Manajemen Black Owl Bantah Ada Peredaran Narkoba

"BB enggak ditemukan," kata Yusri. 

Sebanyak 14 orang yang positif menggunakan narkoba di Black Owl juga dikonfitmasi sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar.

Yusri juga menyatakan bahwa para pengguna tersebut mengonsumsi narkoba di luar pub.

"Pengakuannya sih semuanya (mengonsumsi narkoba) di luar (Black Owl). Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana, tempat tempat hiburan," ujar Yusri.

Selain itu, dari 14 orang yang diamankan, salah satu diantaranya yang positif narkoba tersebut merupakan seseorang yang baru selesai operasi dimana dokter sempat menyuntikkan heroin  untuk menghilangkan rasa sakit pasien.

Polisi telah melakukan asesmen untuk disampaikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk merehabilitasi pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Pemprov DKI dianggap tabrak aturan

Keputusan soal pencabutan izin Black Owl ini juga dikritik oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Menurut Prasetio, dasar penutupan tempat hiburan malam yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) justru bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Jangan suka ditabrak-tabrak aturan. Bagaimana mau ada pendapatan, tempat hiburan, misalnya ditutup karena enggak bisa kan ada perda. Cuma kepentingan pencitraan enggak gini kerjanya. Kalau terbukti jangan ditutup, ada hal-hal yang mencoba tabrak aturan saya lawan," ucap Pras di ruang rapat serbaguna, Gedung DPRD DKI.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Anies Pencitraan Tutup Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Ia menyebutkan, penutupan-penutupan tersebut terkesan tidak adil bagi pengusaha hiburan malam.

Pasalnya, ada kemungkinan para pengunjung sudah menggunakan narkoba sebelum masuk tempat hiburan, namun baru digerebek saat sudah di dalam klub malam.

"Tapi kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy, mungkin karaoke atau mau apa, tiba-tiba dicek urine positif terus perusahaan yang ditutup kan enggak fair juga," ungkap Pras.

Seharusnya, kata Pras, Pemprov DKI menelusuri terlebih dahulu  terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut sebelum mencabut izin usaha mereka.

Adapun hari ini, rencananya Manajemen Black Owl akan melakukan konfirmasi ke Dinas Parekraf DKI Jakarta terkait pencabutan izin mereka.

Manajemen ingin mendapatkan keterangan lebih kongkrit dasar dari pencabutan izin usaha mereka oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, mereka belum berencana untuk melayangkan gugatan terkait pencabutan izin tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com