Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Izin Black Owl Disebut sebagai Ancaman bagi Usaha Lain

Kompas.com - 18/02/2020, 10:12 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara menyebutkan, pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap mereka bisa jadi ancaman terhadap usaha sejenis.

Komisaris Utama Black Owl Efrat Tio mengatakan, usaha lainnya yang tidak terbukti terlibat dalam transaksi narkoba dan prostitusi bisa ditutup seperti yang mereka alami.

"Pengusaha kafe lainnya, apabila ada razia dan tidak terbukti ada BB (barang bukti), tidak ada prostitusi, dan tidak ada judi, itu bisa ditutup, kalau kayak Black Owl aja bisa ditutup. Saya rasa semua kafe di Indonesia ini bisa saja ditutup kalo itu terjadi," kata Efrat saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Dicabutnya Izin Pub Black Owl Gara-Gara Pengunjung Positif Narkoba Meski Tanpa Barang Bukti

Efrat mengatakan, pub mereka baru dibuka 3,5 bulan lalu. Pihak manajemen belum melakukan grand launching Black Owl itu.

Saat polisi merazia tempat itu pada Sabtu dini hari lalu, sebanyak 14 orang positif menggunakan narkotika. Namun tidak ditemukan adanya barang bukti.

"Jelas tidak ada peredaran narkoba, tidak ada prostitusi, tidak ada perjudian. Ini kafe biasa, tapi bisa semena-mena ditutup. Apakah ini ada persaingan bisnis atau tidak saya juga nggak ngerti," ujar Efrat.

Menurut dia, pengelola sebuah kafe tentu tidak bisa mengetahui apakah pelanggan yang masuk ke tempat mereka sebelumnya pernah menggunakan narkoba atau tidak.

"Apakah mungkin setiap orang masuk ke kafe kita, kita tes urine dulu baru boleh masuk. Apakah mungkin itu terjadi? Sekalian saja Pemprov buat peraturan bahwa setiap yang masuk ke kafe harus dites urine dulu, biar kitanya juga jelas," kata dia.

Namun pihak manajemen belum berencana menggugat Pemprov DKI terkait pencabutan izin mereka. Saati ini, mereka akan mengkonfirmasi terkait pencabutan izin mereka ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Baca juga: Deretan Tempat Hiburan yang Ditutup Era Anies, Hotel Alexis hingga Pub Black Owl

Izin usaha restoran dan pub tersebut dicabut karena manajemen terindikasi membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

Restoran dan Pub Black Owl kini dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Black Owl telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dinas Parekraf mengetahui pelanggaran itu berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat membiarkan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Cucu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com