BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengungkap ada 400.000 dari total 800.000 rumah di Bekasi yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ada sekitar 800.000 rumah tinggal di Bekasi, yang berizin itu tidak hampir setengah," ucap Azhari, Kabid Pengendalian Dinas Tata Ruang Kota Bekasi di ruangannya, Senin (17/2/2020).
Azhari mengatakan, kebanyakan rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan.
Sebab, dia memastikan seluruh rumah yang dibangun di kompleks perumahan itu memiliki izin.
Baca juga: Kekurangan Dana, Tiga Apartemen di Bekasi Mangkrak
"Saat ini kita pastikan lebih memberikan penekanan terkait IMB rumah tinggal di perumahan. Rumah tinggal di Bekasi yang tidak berizin itu terjadi rata-rata di perkampungan," ujar Azhari.
Azhari mengatakan, rumah yang tak memiliki izin itu rata-rata sudah dibangun sejak lama. Sehingga ia kesulitan mengawasi rumah-rumah tinggal yang tidak memiliki IMB.
Apalagi dengan kurangnya tim personel dan semakin banyaknya rumah-rumah yang dibangun di Bekasi.
"Nah terkait dengan rencana penertiban kita masih terkendala terhadap beberapa faktor. Salah satu itu rumah yang sudah dibangun lebih dari 20 tahun," kata dia.
Untuk pemberian pemutihan kepada rumah tinggal yang sudah beumur puluhan tahun ini juga diakui sulit. Sebab menurut pemantauannya, banyak rumah tinggal yang tergolong tua itu dibangun tak sesuai dengan aturannya.
Baca juga: Terminal Jatiwarna Bekasi Dibangun 2021, Butuh Dana Rp 500 Miliar
Hal ini pun menjadi permasalahan setiap kota-kota besar baik itu Bekasi, Jakarta, Depok dan Tangerang yang sampai saat ini belum bisa teratasi.
"Kalau kita berikan pemutihan misalkan, tapi secara struktur masih tidak layak itu juga menjadi bumerang buat kami makanya perlu ke hati-hatian bagi kita. Misalnya dia dibangun di dekat sempadan sungai, atau jalan yang sedikit disisakan dari rumahnya, RTHnya kurang dibangun. Ya macam-macam kesulitannya," ujar Azhari.
Ia berharap ke depan masyarakat berinisiatif membangun rumah tinggal yang sesuai dengan aturan.
"Berharapnya masyarakat inisiatif berizin dan membuat bangunannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.