JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap kedua cawagub yakni Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra dan Mohammad Taufik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adanya uji kelayakan dan kepatutan ini diputuskan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab), Selasa (18/2/2020).
Uji kelayakan tersebut nantinya berbentuk dialog atau tanya jawab antara anggota DPRD DKI dengan kedua cawagub.
Baca juga: DPRD Sepakat Voting Tertutup Wagub DKI, tetapi Proses Pemilihan Bisa Disaksikan Publik
"Uji kelayakan bentuknya adalah dialog, tanya jawab dalam paripurna. Kan lebih terbuka daripada dengan sekolompok orang," ujar Taufik di lantai 10, Gedung DPRD, Selasa.
Nantinya, uji kelayakan dam kepatutan akan diatur oleh panitia pemilihan (panlih) dan dilakukan sebelum pemilihan.
Meski hanya ada dua cawagub, kata Taufik, tetap perlu diuji oleh seluruh anggota DPRD.
"Kalau fit and proper itu misalkan dari empat diambil dua, yang dua kan musti diuji. Ini kan uji dirinya calon wakil gubernur. Jadi kita sebentar lagi punya wakil gubernur," kata dia.
Diketahui, Saat ini ada dua cawagub DKI adalah Nurmansjah Lubis dari Fraksi PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.
Baca juga: Berbeda dengan Gerindra, PKS Usulkan Voting Tertutup untuk Pemilihan Wagub DKI
Keduanya telah mendatangi Fraksi PAN, Golkar, PKB-PPP, PSI, Nasdem, Demokrat, dan PDI-P.
Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Nama Riza dan Nurmansjah diserahkan ke DPRD DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (21/1/2020).
Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.
Kini proses cawagub di DPRD DKI adalah menunggu pembahasan draf tatib yang telah disusun panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya dalam rapimgab DPRD DKI.
Baca juga: DPRD Pertimbangkan Gelar Fit and Proper Test Dua Cawagub DKI
Pada rapimgab tersebut, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai pembahasan tatib di rapimgab, maka draf tatib harus disahkan dalam rapat paripurna.
Langkah berikutnya setelah tatib disahkan, yaitu DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur (cawagub) usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal pemilihan wagub oleh anggota DPRD. Pemilihan wagub dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.