JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Ari Darmawan, Hotma Sitompoel, heran laporan pihaknya terhadap Dadang yang awalnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan malah dilimpahkan ke Polsek Kebayoran Baru.
Dadang diduga merupakan sopir taksi online yang sebenarnya melakukan tindakan pencurian dan kekerasan.
"Keterlaluan pelayanan masyarakat begitu. Ari Darmawan 1 X 24 jam saja langsung ditangkap. Ini laporan atas nama Dadang sudah dua minggu malah dikirim ke Polsek," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2020).
Baca juga: Dalam Sidang, Penumpang Mengaku Ditodong Golok oleh Sopir Taksi Online
Seharusnya, lanjut dia, laporan atas nama Dadang juga harus jadi perhatian khusus lantaran berkaitan dengan kasus yang menjerat Ari Darmawan.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Polsek, dia menilai, polisi tidak serius menangkap Dadang yang diduga sebagai pelaku sebenarnya.
"Tanggapan saya itu semua polisi mesti diberhentikan jadi satpam," ucap Hotma.
Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Jimmy belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Sedang saya cek. Saya belum dapat laporan itu," kata dia.
Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum, kasus dugaan salah tangkap itu berawal ketika Ari mendapat order dari seorang pelanggan Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan, menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.
Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun, keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Baca juga: Dihadirkan Sebagai Saksi, Penumpang Taksi Online Mengaku Dipaksa Buka Baju
Ari kemudian memberikan mandat kepada Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut, ternyata Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.
Atas dasar itulah, LBH Mawar Saron melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Belakangan, laporan tersebut kabarnya dilimpahkan ke Polsek Kebayoran Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.