JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Ari Darmawan, Hotma Sitompoel, heran laporan pihaknya terhadap Dadang yang awalnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan malah dilimpahkan ke Polsek Kebayoran Baru.
Dadang diduga merupakan sopir taksi online yang sebenarnya melakukan tindakan pencurian dan kekerasan.
"Keterlaluan pelayanan masyarakat begitu. Ari Darmawan 1 X 24 jam saja langsung ditangkap. Ini laporan atas nama Dadang sudah dua minggu malah dikirim ke Polsek," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2020).
Baca juga: Dalam Sidang, Penumpang Mengaku Ditodong Golok oleh Sopir Taksi Online
Seharusnya, lanjut dia, laporan atas nama Dadang juga harus jadi perhatian khusus lantaran berkaitan dengan kasus yang menjerat Ari Darmawan.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Polsek, dia menilai, polisi tidak serius menangkap Dadang yang diduga sebagai pelaku sebenarnya.
"Tanggapan saya itu semua polisi mesti diberhentikan jadi satpam," ucap Hotma.
Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Jimmy belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Sedang saya cek. Saya belum dapat laporan itu," kata dia.
Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum, kasus dugaan salah tangkap itu berawal ketika Ari mendapat order dari seorang pelanggan Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan, menuju daerah Damai Raya Cipete.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.