TANGERANG, KOMPAS.com - Usai melakukan penggerebekan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membiarkan begitu saja bus dengan nomor polisi BL 7544 A yang kedapatan mengangkut 50 paket ganja.
Pantauan Kompas.com di lokasi parkir bus pengangkut ganja tersebut, tidak ada pengamanan baik garis kuning peringatan dilarang melintas yang umumnya digunakan untuk mengamankan barang bukti tindak kriminal.
Tidak adanya garis polisi atau garis peringatan dilarang melintas menjadi pertanyaan bagi Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Hendri Yosodiningrat.
Baca juga: Gerebek Pool Truk di Bambu Apus, BNN Temukan Karung Berisi Ganja
"Terus kenapa tidak di-police line, itu jadi pertanyaan masyarakat kan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Kata Hendri, pemasangan garis peringatan dilarang melintas sangat penting untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Police line artinya dilarang melintas dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Hendri juga mengingatkan agar BNN dan pihak kepolisian tidak menganggap remeh kasus pengiriman ganja seberat 50 kilogram tersebut.
Baca juga: Penggerebekan di Terminal Bayangan Cikokol, BNN Sita 50 Bungkus Ganja
"Polisi maupun BNN saya apresiasi, tetapi saya titip pesan dalam tanda kutip jangan main-main dengan kasus seperti ini. Jangan ada tebang pilih," tutur dia.
Adapun sebelumnya BNNP Banten berhasil mengungkap pengiriman ganja seberat 50 kilogram yang dikirim melalui bus antar kota antara provinsi (AKAP) di sebuah terminal bayangan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tangerang.
Kepala Bidang Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Kombes Jimmy Suatan mengatakan penggerebekan tersebut terjadi di terminal bayangan Po Bus Telaga Indah Jalan Jenderal Sudirman Cikokol Tangerang.
"(Penggerebekan) sekitar pukul 10.15 WIB," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menahan dua tersangka dan barang bukti empat keranjang buah berisi 50 paket ganja.
Jimmy mengatakan, 50 bungkus barang haram tersebut dikirim dari Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.