Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klien Diduga Dikriminalisi Polisi, Hotma Sitompoel Kirim Surat ke Propam

Kompas.com - 18/02/2020, 17:12 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Hotma Sitompoel, mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Propam Mabes Polri terkait dugaan tindak kriminalisasi yang dialami kliennya.

Ari yang bekerja sebagai sopir taksi online dituduh telah melakukan pencurian dan kekerasan.

Tudingan Hotma bahwa kliennya dikriminalisasi muncul saat kliennya itu menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.

"Sudah berkirim surat ke Propam, sudah ke Kabareskrim, semua petinggi sudah kami kirimkan surat. Kami sudah bikin surat  untuk minta perhatian khusus," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Hotma Sitompoel Geram Laporannya Terhadap Sopir Taksi Online Dilimpahkan ke Polsek

Hotma heran, polisi terkesan memaksakan penetapan status tersangka kepada kliennya. Menurut dia, Ari Darmawan tidak terbukti melakukan pencurian dan kekerasan.

Pihaknya menduga, pengemudi taksi online yang bernama Dadang-lah yang melakukan pencurian dan kekerasan. 

Atas dasar itu, Hotma melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Belakangan, Polres Jakarta Selatan malah melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Kebayoran Baru.

"Keterlaluan pelayanan masyarakat begitu. Ari Darmawan 1 X 24 jam saja langsung ditangkap. Ini laporan atas nama Dadang sudah dua minggu malah dikirim ke Polsek," ujar dia.

Dia berharap suratnya bisa berpengaruh terhadap kinerja kepolisian.

Kronologi kasus 

Kasus itu berawal ketika Ari mendapat order dari seorang calon penumpang bernama Suhartini pada 4 Oktober 2019 pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput di Kemang Venue, Jakarta Selatan. Ia hendak menuju daerah Damai Raya, Cipete.

Ketika mendapat order tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk konfirmasi. Namun, dia tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Suhartini pada akhirnya tidak naik ke mobil Ari.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Kriminalisasi Sopir Taksi Online Digelar Hari Ini

Namun, keesokan harinya, Ari didatangi polisi. Dia langsung ditangkap karena dituduh telah melakukan pencurian dan kekerasan.

Ari lalu menggunakan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukumnya.

Dari investigasi tim kuasa hukum, diketahui Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang membatalkan pesanan secara sepihak.

Atas dasar itulah, pihak Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, Ari sudah menjadi terdakwa kasus itu. Persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hotma Sitompoel yakin bahwa kliennya akan terbukti tidak bersalah dan telah menjadi korban salah tangkap dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com