"Katanya dia bahwa si kucing buang air di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu buang air dia tidak bisa. Dia cuma menduga aja, permasalahan untuk buang air sembarangan," kata dia.
Oleh karena itu, pihak Animal Defenders melaporkan tindakan RH ke Polres Metro Bekasi.
Kasatreskrim Polres Bekasi, Kompol Arman sebelumnya mengatakan, RH dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan, RH bisa dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.