JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek praktik home industry (industri rumahan) kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait industri rumahan yang tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Saat digerebek, polisi mengamankan lima orang, tiga orang di antaranya berinisial NK, MF, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itu digerebek ditemukan ada 5 orang, tetapi 3 orang sudah ditetapkan tersangka karena 2 orangnya hanya pembantu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Polisi Temukan Obat dari Poli Jantung di Lokasi Penemuan Jasad yang Membusuk di Depok
Ketiga tersangka, menurut Yusri, memiliki peran berbeda-beda dalam industri kosmetik ilegal itu. Ketiganya memberikan modal yang sama untuk mendirikan industri tersebut pada tahun 2015, yakni uang sebesar Rp 10 juta.
Tersangka NK berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal.
Dulunya, tersangka NK merupakan pegawai sebuah perusahaan kosmetik ternama. Dia juga lulusan Fakultas Kimia salah satu universitas di Jakarta.
"Dari situ dia belajar, mempunyai ilmu, sehingga tahun 2015 ketiganya bersama-sama membuat suatu usaha produksi kosmetik ini," ungkap Yusri.
Tersangka lainnya adalah MF, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi. Dia merupakan rekan NK saat bekerja di perusahaan kosmetik di Tangerang.
Baca juga: Cium Bau Menyengat, Warga Depok Temukan Jasad Tetangganya Membusuk di Rumah
"Perannya dia yang produksi, dia yang mengetahui formula untuk membuat bahan-bahan yang dipakai untuk misalnya obat toner, krim malam, krim siang. Dia kan belajar pernah bekerja di perusahaan kosmetik," ujar Yusri.
Selanjutnya, tersangka S berperan mengantar produk kosmetik ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit yang bekerja di klinik kecantikan di daerah Jakarta.
"Kemana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini, masih didalami karena menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta," ujar Yusri.
"Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.