JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, industri rumahan kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta setiap bulan.
Menurut Yusri, industri kosmetik ilegal itu berdiri sejak tahun 2015. Namun, produsen kosmetik itu baru bisa menarik minat banyak konsumen sejak pertengahan tahun 2019.
"Modal awal Rp 10 juta per orang pada tahun 2015, mulai pertengahan tahun 2019 mulai ramai konsumennya karena tersangka mulai mencari-cari konsumen yang lain," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
"Peredarannya setiap hari, bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp 200 juta," tambah dia.
Baca juga: Polisi Bongkar Home Industry Kosmetik Ilegal di Depok
Yusri mengungkapkan, kosmetik ilegal itu diedarkan ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di wilayah Jakarta.
"Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-nama dan tempat-tempat (klinik kecantikan) sudah dikantongi," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, polisi menggerebek praktik home industry (industri rumahan) kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020.
Baca juga: Polisi Temukan Obat dari Poli Jantung di Lokasi Penemuan Jasad yang Membusuk di Depok
Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait industri rumahan yang tak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Saat digerebek, polisi mengamankan lima orang, tiga orang di antaranya yang berinisial NK, MF, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.