JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku industri rumahan kosmetik ilegal di Depok memproduksi kosmetik hanya berdasarkan pengalaman.
Dua tersangka yang ditangkap, yakni NK dan MF, merupakan mantan pegawai perusahaan kosmetik di Jakarta.
Tersangka NK merupakan lulusan fakultas Kimia di salah satu universitas di Jakarta.
"Kosmetik dibuat tanpa ukuran, hanya berdasar pengalaman kerja di salah satu perusahaan kosmetik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Kosmetik Ilegal Produksi di Depok Diedarkan ke Dokter Kulit hingga Klinik Kecantikan di Jakarta
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Kresno Wisnu Putranto mengatakan, para tersangka mengetahui bahan pembuatan kosmetik saat bekerja di perusahaan kosmetik.
Selanjutnya, mereka membeli bahan-bahan dasar pembuatan kosmetik dari toko bahan kimia di Jakarta.
"Jadi, mereka sebenarnya tahu bahan bahan apa yang digunakan, cuma bahan-bahan yang digunakan itu kan tetap ada takarannya. Dari takaran yang sudah dibuat itu kan harusnya diuji di BPOM, apakah ini sudah layak atau belum," ungkap Kresno.
"Untuk bahan (dasar produksi kosmetik), sementara ini kami masih melakukan uji laboratorium dan hasilnya belum keluar. Sementara yang sudah jelas tindak pidananya adalah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar," lanjutnya.
Baca juga: Industri Kosmetik Ilegal di Depok Raup Keuntungan Rp 200 Juta Per Bulan
Hasil pemeriksaan, kosmetik ilegal tersebut diedarkan ke toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di wilayah Jakarta.
Kosmetik itu diedarkan tanpa nama. Nantinya, toko kosmetik yang akan memberi nama atau merk pada kosmetik itu.
Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah. Tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu
Polisi menggerebek praktik industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020.
Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait industri rumahan yang tak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus
Saat digerebek, polisi mengamankan lima orang. Tiga orang diantaranya yang berinisial NK, MF, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ketiganya memberikan modal yang sama untuk mendirikan industri tersebut pada tahun 2015, yakni uang sebesar Rp 10 juta.