Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Kosmetik Ilegal di Depok Racik Bahan Kimia Berdasar Pengalaman Kerja

Kompas.com - 18/02/2020, 19:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku industri rumahan kosmetik ilegal di Depok memproduksi kosmetik hanya berdasarkan pengalaman.

Dua tersangka yang ditangkap, yakni NK dan MF, merupakan mantan pegawai perusahaan kosmetik di Jakarta.

Tersangka NK merupakan lulusan fakultas Kimia di salah satu universitas di Jakarta.

"Kosmetik dibuat tanpa ukuran, hanya berdasar pengalaman kerja di salah satu perusahaan kosmetik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Kosmetik Ilegal Produksi di Depok Diedarkan ke Dokter Kulit hingga Klinik Kecantikan di Jakarta

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Kresno Wisnu Putranto mengatakan, para tersangka mengetahui bahan pembuatan kosmetik saat bekerja di perusahaan kosmetik.

Selanjutnya, mereka membeli bahan-bahan dasar pembuatan kosmetik dari toko bahan kimia di Jakarta.

"Jadi, mereka sebenarnya tahu bahan bahan apa yang digunakan, cuma bahan-bahan yang digunakan itu kan tetap ada takarannya. Dari takaran yang sudah dibuat itu kan harusnya diuji di BPOM, apakah ini sudah layak atau belum," ungkap Kresno.

"Untuk bahan (dasar produksi kosmetik), sementara ini kami masih melakukan uji laboratorium dan hasilnya belum keluar. Sementara yang sudah jelas tindak pidananya adalah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar," lanjutnya.

Baca juga: Industri Kosmetik Ilegal di Depok Raup Keuntungan Rp 200 Juta Per Bulan

Hasil pemeriksaan, kosmetik ilegal tersebut diedarkan ke toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di wilayah Jakarta.

Kosmetik itu diedarkan tanpa nama. Nantinya, toko kosmetik yang akan memberi nama atau merk pada kosmetik itu.

Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah. Tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu

Polisi menggerebek praktik industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020.

Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait industri rumahan yang tak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus

Saat digerebek, polisi mengamankan lima orang. Tiga orang diantaranya yang berinisial NK, MF, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ketiganya memberikan modal yang sama untuk mendirikan industri tersebut pada tahun 2015, yakni uang sebesar Rp 10 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com