JAKARTA, KOMPAS.com - Para wanita harus waspada terhadap kosmetik yang beredar di pasaran.
Kosmetik yang seharusnya dijadikan penunjang penampilan wanita, kini harus diwaspadai sebelum merusak kulit.
Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar industri rumahan kosmetik ilegal di Jatijajar, Depok, Jawa Barat.
Industri rumahan kosmetik itu diketahui tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Baca juga: Pembuat Kosmetik Ilegal di Depok Racik Bahan Kimia Berdasar Pengalaman Kerja
Saat penggerebekan pada 15 Februari lalu, polisi mengamankan lima orang di lokasi industri kosmetik itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya dilepaskan karena terbukti tak terlibat.
"Saat itu digerebek ditemukan ada 5 orang, tetapi 3 orang sudah ditetapkan tersangka karena 2 orangnya hanya pembantu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial NK, MF, dan S.
Ketiganya merintis industri kosmetik itu sejak tahun 2015 dengan modal awal masing-masing orang sebesar Rp 10 juta.
Dalam menjalankan bisnis kosmetik ilegal itu, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka NK yang merupakan lulusan Fakultas Kimia salah satu universitas ternama di Jakarta, berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal.
Dulunya, tersangka NK merupakan pegawai sebuah perusahaan kosmetik ternama di Tangerang.
Selama bekerja di sana, dia mempelajari cara membuat kosmetik.
Baca juga: Kosmetik Ilegal Produksi di Depok Diedarkan ke Dokter Kulit hingga Klinik Kecantikan di Jakarta
"Dari situ dia belajar, mempunyai ilmu, sehingga tahun 2015 ketiganya bersama-sama membuat suatu usaha produksi kosmetik ini," ungkap Yusri.
Tersangka kedua adalah MF, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi.