3. RH disebut sering racuni kucing
Menurut warga sekitar rumah RH, pelaku, selain menganiaya, dia juga digunjingkan kerap meracuni kucing-kucing di wilayah sekitar.
Meski perbuatan RH menyiksa kucing sudah menjadi rahasia umum, warga sekitar belum pernah melaporkannya ke polisi.
Sebab RH dikenal sebagai orang yang ditakuti oleh warga sekitar rumahnya.
4. RH dilaporkan ke polisi
Akhirnya perbuatan RH pun dilaporkan animal Deffenders Indonesia ke polisi.
Doni mengatakan, laporan ini sebagai efek jera. Sehingga tidak ada lagi yang berani menyakiti hewan.
"Semoga laporan ini bisa jadi efek jera ke pelaku dan pelajaran bagi masyarakat semua agar tidak melakukan kekerasan pada hewan," ujar Doni, Selasa kemarin.
5. Pelaku ditangkap dan jadi tersangka
Setelah pelaporan itu, dengan cepat polisi langsung menangkap dan menjemput RH ke Polsek Metro Bekasi.
Polisi langsung menetapkan RH sebagai tersangka penganiayaan terhadap hewan.
Baca juga: Beredar Video Kucing Dipukuli Sampai Mati di Bekasi, Animal Defender Akan Lapor Polisi
"Langsung pelaku, tersangka kita cocokkan dengan CCTV dan pelakunya pun mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Arman.
RH lalu dibawa ke kantor polisi pada pukul 18.00 WIB. Dengan mengenakan kaus bewarna putih, ia digiring ke ruang penyidik untuk diperiksa.
Atas perbuatannya menganiaya hewan, RH dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Namun, karena termasuk tindak pidana ringan, maka RH tidak ditahan.