BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Tata Ruang (Disataru) Kota Bekasi mengungkapkan, ada 400.000 dari 800.000 rumah tinggal di Kota Bekasi yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketika menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, ke depan Pemerintah Kota Bekasi akan mengoptimalkan pendataan rumah tinggal yang belum mengantongi izin.
"Kami lakukan optimalisasi (data). Kami ada penyidik pegawai negeri sipil, tidak hanya Distaru dalam rangka penegakan perdanya juga ada Satpol PP," ujar Tri di Bekasi, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: 50 Persen Rumah Tinggal di Bekasi Tak Berizin, Kebanyakan Ada di Perkampungan
Tri mengatakan, aturan diberikan izin atau tidaknya pembangunan rumah tinggal itu tertuang dalam Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi.
Dalam RTRW itu tertuang bahwa rumah tinggal harus dibangun di zona cokelat.
Tri memerintahkan anak buahnya untuk tidak ragu menertibkan rumah tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Kalau sudah jelas tidak sesuai, dia bangun di zona hijau, sudah selesai, pasti dibongkar. Tapi kalau dia masih masuk di zona cokelat daerah perumahan, kami lihat lagi, kami dorong buat mengurus persyaratan (IMB) yang ada," ucap dia.
Ia berjanji untuk menggencarkan pendataan rumah yang tak berizin itu.
"Dalam RTRW sudah diatur di mana zona yang diperuntukkan untuk tempat tinggal, semua ada perdanya. Kalau dia melanggar perda itu ada sanksinya. Itulah yang kami tegakkan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.