JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka atas kasus keributan antara kelompok pengemudi ojek online (ojol) dengan mata elang di Jalan Pemuda, Rawamangun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H.
"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada 3 orang yang kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Keributan Ojol dan Mata Elang di Rawamangun
Arie menjelaskan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa.
"Kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa. Kita kenakan pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP," ungkap Arie.
Sedangkan, satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol.
Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.
"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh 2 orang, kemudian datang 1 orang untuk membantu menyelesaikan," kata Arie.
"Terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan di situ. Kita kenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, keributan antara kelompok pengemudi ojek online dengan mata elang terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore.
Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang yang hendak mengambil motor milik seorang driver ojek online yang diduga cicilannya menunggak.
Baca juga: Puluhan Ojol Datangi Polres Jaktim Minta Polisi Tindak Mata Elang
"Terus terjadi sedikit perselisihan dan mereka sudah mau menyelesaikan tetapi sudah banyak berkerumun dari para pengemudi ojek ini," kata Arie.
Setelah keributan terjadi, polisi langsung terjun ke lokasi dan mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik pengemudi ojol yang diduga menunggak cicilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.