JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu tiga anggota kelompok penagih utang khusus kendaraan bermotor yang dikenal dengan sebutan mata elang yang diduga terlibat keributan dengan kelompok pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Rawamangun pada Selasa (18/2/2020) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, anggota mata elang itu diduga turut memukul pengemudi ojol yang hendak diambil motornya.
"Berdasarkan keterangan kan ada 3 sampai 4 orang... yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan (terhadap pengemudi ojol). Ada satu (yang sudah diamankan). Sisanya sedang kami kejar," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Rampas Motor Ojol yang Cicilannya Menunggak, Tiga Anggota Mata Elang Jadi Tersangka
Menurut Arie, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dan korban.
"Pengemudi ojol mengerumuni tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie.
Keributan antara kelompok pengemudi ojek online dengan mata elang itu terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore.
Mata elang ada sebutan untuk penagih utang kendaraan bermotor. Para penagih itu biasa berdiri di pinggir jalan raya. Mereka memantau kendaraan yang menunggak kredit. Mereka akan langsung menyita kendaraan yang mereka nilai telah menunggak kredit.
Keributan di Jalan Pemuda kemarin itu berawal ketika dua orang anggota mata elang hendak mengambil sepeda motor milik seorang anggota ojek online yang disebut cicilannya menunggak.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Keributan Ojol dan Mata Elang di Rawamangun
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol dan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.