JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan.
Baik keperluan melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.
Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Baca juga: 14 Pekerja Asal China di Bekasi yang Baru Datang ke Indonesia Langsung Dikarantina
Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.
Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.
Persyaratan mengurus kartu kuning
Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.
- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.
Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.