JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan.
Baik keperluan melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.
Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Baca juga: 14 Pekerja Asal China di Bekasi yang Baru Datang ke Indonesia Langsung Dikarantina
Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.
Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.
Persyaratan mengurus kartu kuning
Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.
- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.
Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Cara membuat kartu kuning secara offline
1. Datang lah ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu proses pencetakan kartu kuning.
4. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
5. Terakhir, Anda akan disuruh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah dicetak.
Cara membuat kartu kuning secara online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id dan pilih menu "daftar".
2. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, seperti daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
3. Lalu Anda akan diminta mengisi data, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
4. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik "save" atau "simpan" dan database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
6. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
7. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker dan jangan lupa fotokopi kartu kuning yang sudah jadi sebanyak yang Anda perlukan.
Baca juga: Pembuat Kosmetik Ilegal di Depok Racik Bahan Kimia Berdasar Pengalaman Kerja
Karena kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan, maka tidak dipungut biaya dalam proses pembuatannya.
Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat ingin fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.