TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar pelelangan mobil sitaan dari kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pejabat Lelang KPKNL Tangerang I Fachriesa mengatakan, salah satu mobil merek Jeep Wrangler Rubicon sitaan dari terpidana kasus korupsi, Yaya Purnomo, terjual seharga cukup tinggi.
"Untuk Rubicon dari harga limit Rp 500 juta terjual mencapai harga Rp 680 juta," kata dia saat ditemui di KPKNL Jalan TMP Taruna Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler
Fachri mengatakan, pelelangan melalui situs lelang.go.id itu juga menjual dua mobil sitaan lainnya.
Dua mobil tersebut adalah Honda HR-V yang sebelumnya milik Yaya Purnomo dan Pajero Sport Dakar yang sebelumnya milik Anggiat P Nahat. Anggiat terjerat kasus korupsi ketika menjabat sebagai Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR.
Honda HR-V terjual pada harga Rp 229 juta. Pajero Sport Dakar terjual di harga Rp 361 juta.
"Uang negara bisa dikembalikan lebih dari Rp 1 Miliar," ujar itu dia.
Fachri juga mengatakan, peminat terbanyak pada proses lelang online tersebut adalah mobil Pajero Sport Dakar, ada 65 peminat.
"Sedangkan ada Honda H-RV ini ada 20 orang dan Jeep Rubicon ini ada 12 orang," tutur dia.
Waktu pelelangan sudah berakhir satu minggu lalu. Pemenang lelangnya ditentukan hari ini.
"Hari ini penetapan pemenang lelangnya," kata dia.
Kedua nama mantan pemilik mobil tersebut merupakan terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.
Yaya Purnomo merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan karena kasus suap.
Sementara Anggiat P Nahat dulunya merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Lelang Mobil Koruptor Ludes dalam 90 Menit
Anggiat P Nahat divonis 6 tahun penjara tahun lalu. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.