BEKASI, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arman mengatakan, RH, pemukul kucing hingga mati di Bekasi tetap menjalani hukumannya.
Adapun RH melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara atau denda Rp 300.
Arman mengatakan, RH harus wajib lapor ke Polres Bekasi sambil menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kucing hingga Mati di Bekasi yang Berujung Damai
"Wajib lapor sampai berkas dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mbak," ujar Arman saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Arman mengatakan, wajib lapor itu nantinya dilakukan RH selama dua minggu kedepan menunggu berkasnya dilimpahkan.
"Iya untuk tindak pidana ringan maksimal dua minggu," kata dia.
Setelah berkas usai dilimpahkan ke pengadilan, hakim menentukan besaran biaya denda yang harus dibayarkan RH. Kemudian kasus itu pun selesai di pengadilan.
Baca juga: Pemukul Kucing hingga Mati di Bekasi Tidak Ditahan
"Sampai nanti berkas sudah diterima PN kemudian kami hadapkan tidak untuk disidangkan," tutur dia.
Sebelumnya, polisi menangkap RH lantaran memukul kucing hingga mati di Bojong Megah pada Rabu (5/2/2020) lalu.
Adapun seekor kucing di Bojong Megah, Rawa Lumbu, Bekasi dianiaya oleh RH beberapa waktu lalu.
Kejadian pemukulan itu direkam dan videonya diunggah ke Facebook dengan nama akun @ichanisaidina.
Video pemukulan itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu tampak seorang laki-laki memukul kucing di teras rumah dengan gagang sapu.
Setelah dipukul, kucing itu seketika terkapar hingga mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.