Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 13 Jalur Warga Jakarta untuk Sampaikan Aduan ke Pemprov DKI!

Kompas.com - 19/02/2020, 18:02 WIB
Audia Natasha Putri,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atau mengirim pengaduan, kini Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan Kanal Pengaduan Resmi.

Warga bisa menyampaikan berbagai keluhan, seperti jalanan rusak, infrastruktur rusak. parkir liar, atau pembuangan sampah yang tidak memadai, jika dibiarkan tentu akan mengganggu kelancaran aktivitas sehari-hari.

Lewat kanal pengaduan resmi ini, warga bisa mengirimkan pengaduan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan perbaikan dan penanganan segera mungkin.

Karena itu, Pemprov DKI mengembangkan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) sebagai jembatan pengaduan antara masyarakat dengan pemerintah.

Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Penggunaan sistem Cepat Respon Masyarakat ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management.

Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan untuk memprioritaskan semua pengaduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.

Nantinya, setiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat agar laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM, baik berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile.

Saat ini, terdapat 13 jalur pengaduan resmi masyarakat yang terdapat aplikasi Citizen Relations Management (CRM) yang digunakan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk memproses aduan masyarakat untuk diselesaikan.

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Menerbitkan Izin Membangun Bangunan

Lalu, apa saja 13 jalur pengaduan resmi tersebut?

Balai Kota

Warga cukup datang ke Balai Kota DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Sel. No.8-9, Gambir, Jakarta Pusat. Posko pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta berfungsi sebagai wadah menerima dan menangani permasalahan yang diadukan warga.

Proses penyelesaian permasalahannya akan ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan masalah yang diadukan.

Pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta tersedia pada Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00-09.00 WIB. Warga Jakarta dapat menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadukan berbagai permasalahan yang dialaminya.

Twitter resmi @dkijakarta

Apabila terdapat keluhan atau permasalahan, warga cukup mention akun tersebut di sebuah thread yang terdapat keluhan. 

Facebook : Pemprov DKI Jakarta

Warga cukup mengirimkan aduan atau keluhan melalui fitur pesan di laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Selain melalui fitur pesan, warga juga dapat mengirimkan aduan melalui wall laman tersebut ataupun di kolom komentar.

Email : dki@jakarta.go.id

Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com