Lapor UKP 4 adalah layanan resmi dengan pengaduan online terpadu dengan 81 kementerian/lembaga, 5 pemerintah daerah serta 44 BUMN di seluruh Indonesia dengan situs resmi lapor.go.id.
Lalu, bagaimana cara menyampaikan aduan atau masalah melalui situs tersebut ?
Pertama, warga membuka situs lapor.go.id dan menuliskan aduan secara lengkap dan kronologis disertai lokasi dan waktu dan disertai lampiran berupa foto apabila tersedia di kolom aduan yang terdapat di halaman utama.
Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB di Jakarta
Setelah itu, warga memilih kategori aduan yang tersedia di kolom kategori. Lalu, warga dapat mengklik tombol lapor!
Terakhir, warga diwajibkan untuk mengisi kolom identitas agar laporan dapat diterima.
SMS CENTER : 0811 1272 206
Lapor 1708 adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial atau melalui SMS 1708
Saluran resmi untuk pengaduan atau pelaporan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Warga cukup mendatangi kecamatan setempat untuk menyampaikan aduan. Setelah aduan diterima pada Sabtu, keesokan harinya, jajaran kecamatan menyurvei lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan pengecekan, pihak kecamatan langsung meneruskan aduan tersebut ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjutinya.
Atau, jika keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti, kecamatan akan menangani sesuai kewenangan mereka mulai Minggu hingga Rabu.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan
Layanan pengaduan dibuka setiap Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Warga cukup mendatangi kecamatan setempat untuk menyampaikan aduan. Nantinya, pihak kelurahan akan meneruskan aduan tersebut ke SKPD.
Warga dapat menyampaikan aduan melalui akun sosial media Gubernur DKI Jakarta, seperti :