Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 13 Jalur Warga Jakarta untuk Sampaikan Aduan ke Pemprov DKI!

Kompas.com - 19/02/2020, 18:02 WIB
Audia Natasha Putri,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atau mengirim pengaduan, kini Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan Kanal Pengaduan Resmi.

Warga bisa menyampaikan berbagai keluhan, seperti jalanan rusak, infrastruktur rusak. parkir liar, atau pembuangan sampah yang tidak memadai, jika dibiarkan tentu akan mengganggu kelancaran aktivitas sehari-hari.

Lewat kanal pengaduan resmi ini, warga bisa mengirimkan pengaduan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan perbaikan dan penanganan segera mungkin.

Karena itu, Pemprov DKI mengembangkan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) sebagai jembatan pengaduan antara masyarakat dengan pemerintah.

Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Penggunaan sistem Cepat Respon Masyarakat ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management.

Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan untuk memprioritaskan semua pengaduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.

Nantinya, setiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat agar laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM, baik berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile.

Saat ini, terdapat 13 jalur pengaduan resmi masyarakat yang terdapat aplikasi Citizen Relations Management (CRM) yang digunakan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk memproses aduan masyarakat untuk diselesaikan.

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Menerbitkan Izin Membangun Bangunan

Lalu, apa saja 13 jalur pengaduan resmi tersebut?

Balai Kota

Warga cukup datang ke Balai Kota DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Sel. No.8-9, Gambir, Jakarta Pusat. Posko pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta berfungsi sebagai wadah menerima dan menangani permasalahan yang diadukan warga.

Proses penyelesaian permasalahannya akan ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan masalah yang diadukan.

Pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta tersedia pada Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00-09.00 WIB. Warga Jakarta dapat menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadukan berbagai permasalahan yang dialaminya.

Twitter resmi @dkijakarta

Apabila terdapat keluhan atau permasalahan, warga cukup mention akun tersebut di sebuah thread yang terdapat keluhan. 

Facebook : Pemprov DKI Jakarta

Warga cukup mengirimkan aduan atau keluhan melalui fitur pesan di laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Selain melalui fitur pesan, warga juga dapat mengirimkan aduan melalui wall laman tersebut ataupun di kolom komentar.

Email : dki@jakarta.go.id

Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga

Lapor UKP 4

Laman resmi Lapor UKP 4Audia Natasha Putri Laman resmi Lapor UKP 4

Lapor UKP 4 adalah layanan resmi dengan pengaduan online terpadu dengan 81 kementerian/lembaga, 5 pemerintah daerah serta 44 BUMN di seluruh Indonesia dengan situs resmi lapor.go.id.

Lalu, bagaimana cara menyampaikan aduan atau masalah melalui situs tersebut ?

Pertama, warga membuka situs lapor.go.id dan menuliskan aduan secara lengkap dan kronologis disertai lokasi dan waktu dan disertai lampiran berupa foto apabila tersedia di kolom aduan yang terdapat di halaman utama. 

Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB di Jakarta

Setelah itu, warga memilih kategori aduan yang tersedia di kolom kategori. Lalu, warga dapat mengklik tombol lapor!

Terakhir, warga diwajibkan untuk mengisi kolom identitas agar laporan dapat diterima.

SMS CENTER : 0811 1272 206

Lapor 1708

Lapor 1708 adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial atau melalui SMS 1708

Pengaduan Inspektorat DKI Jakarta

Saluran resmi untuk pengaduan atau pelaporan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengaduan di Kecamatan

Warga cukup mendatangi kecamatan setempat untuk menyampaikan aduan. Setelah aduan diterima pada Sabtu, keesokan harinya, jajaran kecamatan menyurvei lokasi yang dilaporkan. 

Setelah melakukan pengecekan, pihak kecamatan langsung meneruskan aduan tersebut ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjutinya.

Atau, jika keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti, kecamatan akan menangani sesuai kewenangan mereka mulai Minggu hingga Rabu.

Baca juga: Begini Cara Menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan

Layanan pengaduan dibuka setiap Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Pengaduan di Kelurahan

Warga cukup mendatangi kecamatan setempat untuk menyampaikan aduan. Nantinya, pihak kelurahan akan meneruskan aduan tersebut ke SKPD.

Pengaduan melalui akun sosial media Gubernur DKI Jakarta

Warga dapat menyampaikan aduan melalui akun sosial media Gubernur DKI Jakarta, seperti :

-Twitter : @aniesbaswedan

-Facebook : Anies Baswedan

-Instagram : @aniesbaswedan

Qlue

Qlue adalah aplikasi yang merupakan satu dari tigabelas kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yang juga mitra dari Jakarta Smart City.

Lalu, bagaimana cara warga melaporkan aduan melalui Qlue?

Dikutip dari situs resmi Jakarta Smart City, ada beberapa langkah untuk melaporkan aduan melalui Qlue.

Langkah membuat aduan di aplikasi QlueJakarta Smart City Langkah membuat aduan di aplikasi Qlue

Pertama, warga harus mengunduh aplikasi Qlue yang tersedia di Playstore dan Appstore. Setelah itu, jika belum memiliki akun, daftar dengan menggunakan satu dari beberapa pilihan seperti e-mail, Facebook, Twitter, dan akun Google. Setelah memilih akun, isi data dalam form yang tersedia.

Alur cara melaporan masalah atau aduan melalui Qlue Alur cara melaporan masalah atau aduan melalui Qlue

Lalu Untuk mengirim laporan, tekan tombol upload yang terletak di bawah layar, lalu pilih ‘Laporan Ke Pemerintah’. Warga akan diminta untuk mengambil foto atau video sebagai bukti dari masalah yang dilaporkan melalui smartphone lalu klik tombol checklist.

Baca juga: Begini Cara Ubah Data Jenis Kelamin Pada KK dan Akta

Setelah itu, pilih kategori dari laporan yang kamu adukan. Langkah terakhir adalah mengisi form berupa judul laporan beserta deskripsi penjelasan laporan, lalu klik tombol send.

Alur mengadukan laporan atau keluhan di aplikasi QlueJakarta Smart City Alur mengadukan laporan atau keluhan di aplikasi Qlue

Warga dapat memantau proses laporan yang dikirim melalui aplikasi tersebut. Jika aduan atau masalah sudah ditangani, petugas akan mengirimkan foto sebagai bukti kalau aduanmu sudah benar-benar ditangani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com