JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap DPRD DKI Jakarta segera menuntaskan proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI yang akan mendampinginya memimpin Ibu Kota.
Sebab, DPRD DKI baru saja mengesahkan tata tertib pemilihan wagub yang tertuang dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Anies berharap DPRD DKI segera membentuk panitia pemilihan untuk memproses pemilihan wagub, sesuai ketentuan tata tertib tersebut.
Baca juga: Akhirnya, DPRD Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI
"Kami berharap panitia khusus yang termaktub dalam salah satu pasal di tatib (tata tertib) ini bisa segera bekerja dan bisa menuntaskan (pemilihan wagub DKI)," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Dengan disahkan Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, Anies juga berharap berbagai kegiatan DPRD DKI Jakarta bisa dilaksanakan dengan cepat.
"Alhamdulillah peraturan DPRD mengenai tatib sudah selesai, jadi kami berharap dengan begitu persidangan-persidangan di Dewan bisa berjalan dengan cepat, efisien, efektif dan sudah punya dasar hukumnya," kata Anies.
Baca juga: Fraksi PSI Dorong Transparansi Kunker dan Rapat Terbuka dalam Tatib DPRD DKI
DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI yang sudah disusun pada periode DPRD DKI sebelumnya.
Tata tertib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari ini. Rapat paripurna itu dihadiri Anies.
Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.
Peraturan DPRD DKI sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga: F-Gerindra: Voting Terbuka Pemilihan Wagub DKI untuk Hindari Politik Uang
Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.
Adapun Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.
Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.