Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2020, 19:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok per hari ini, Rabu (19/2/2020), resmi membuka tahap pengumpulan berkas bagi bakal pasangan calon independen di Pilkada Depok 2020.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shorbana menyebutkan, tahap ini akan dibuka hingga 4 hari ke depan.

"Hari ini merupakan hari pertama sampai nanti ditutup 23 Februari 2020 pukul 24.00. Artinya mulai tanggal 24 Februari 2020, sudah tidak bisa mengumpulkan berkas," jelas Nana ketika dihubungi Kompas.com, Rabu sore.

Baca juga: Ditanya Peluang Maju Lagi di Pilkada Depok, Idris: Jangan-jangan Elektabilitas Saya Rendah

Ia berujar, dengan waktu yang kian mepet, sudah tidak realistis jika ada bakal pasangan calon independen yang baru akan deklarasi saat ini.

Sebab, bakal pasangan calon independen mesti mengumpulkan syarat sekitar 85.000 dukungan melalui KTP warga Depok.

"Selanjutnya ada persyaratan yang harus dilakukan, yaitu menginput jumlah seluruh dukungan, satu per satu KTP itu ke dalam aplikasi SILON," jelas Nana.

Ia melanjutkan, baru pasangan Yurgen Sutarno-Reza Zaki yang menjadi satu-satunya bakal calon independen hingga hari ini, dan kemungkinan besar hingga ditutupnya tahap pengumpulan berkas.

"Untuk Depok, hanya bakal pasangan calon itu yang sudah memproses. Kami sudah kasihkan username dan password untuk aplikasi SILON," ujar Nana.

"Mereka juga sudah memproses dan beberapa kali konsultasi serta rakor dengan kami," tutup dia.

Baca juga: Syarat Calon Independen Pilkada Depok, Harus Punya Minimal 85.107 Surat Dukungan Warga

Pasangan politikus belia Yurgen Sutarno dan Reza Zaki sebelumnya mengklaim telah memperoleh sekitar 60.000 dukungan warga Depok untuk maju sebagai calon independen dalam Pilkada Depok 2020.

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok itu masih membutuhkan sekitar 25.000 lembar KTP lagi guna mengamankan posisi mereka sebagai calon penguasa Kota Belimbing dalam pilkada mendatang.

KPU Kota Depok Jawa Barat sebelumnya menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk menjadi calon wali kota Depok pada Pilkada serentak 2020 berjumlah 85.107 surat dukungan.

Dukungan tersebut harus tersebar di 6 kecamatan dari 11 kecamatan di Kota Depok.

"Jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Depok wajib dipenuhi oleh para kandidat dari jalur non partai tersebut," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (29/10/2019).

Nana Sobarna mengatakan, persyaratan tersebut tersurat dalam lampiran Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok yang ditandatanganinya tanggal 26 Oktober 2019.

Baca juga: Maju Independen di Pilkada Depok 2020, Yurgen-Zaki Masih Butuh 25.000 KTP dalam Sepekan

Ia menjelaskan, calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020, apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 6,5 persen dari jumfah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Adapun perhitungannya :6,5 persen x 1.309.338 jiwa = 85.106,97 pembulatan ke atas menjadi 85.1O7 jiwa.

Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecarnatan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, dengan perhitungan 50 persen x 11 kecamatan = 5,5 pembulatan menjadi 6 kecamatan.

Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah adrninistratif yang sedang menyelengarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan Umum sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com