Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Komplotan Curanmor dalam Dua Pekan

Kompas.com - 19/02/2020, 19:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap dua komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua komplotan curanmor itu ditangkap pada awal Februari 2020.

Komplotan pertama terdiri dari tiga tersangka, masing-masing berinisial AI, DR, dan RS.

"Mereka mengaku sudah melakukan sekitar 5 kali di daerah Bekasi dan menjual ke penadah yang masih berstatus buron. Mereka bekerja bersama-sama dengan target korban yang meletakan motor di depan rumah," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Curanmor Spesialis Motor Gede di Jakarta

Saat melancarkan aksinya, para tersangka mengincar motor jenis Honda Beat karena mudah dibobol menggunakan kunci letter T.

Mereka juga selalu membawa senjata api saat beraksi guna mengancam korban yang melakukan perlawanan.

"Saat beraksi mereka dibekali senjata api, tujuannya untuk menakut-nakuti korban," ungkap Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah sepeda motor jenis Honda Beat.

Bahkan, salah satu tersangka ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap, Salah Satunya Ditembak di Bagian Kaki

 

Selanjutnya, komplotan curanmor kedua ditangkap di daerah Bintara, Bekasi, Jawa Barat pada 5 Februari 2020. Komplotan tersebut terdiri dari dua tersangka, masing-masing berinisial Y dan UH.

"Tersangka Y berperan sebagai pemetik, kemudian yang satu berinisial UH berperan sebagai pengawas dan merangkap joki," ungkap Yusri.

Kedua tersangka mengaku baru beraksi sebanyak 6 kali dengan mencari motor di daerah pemukiman yang sepi.

"Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp 2-3 juta," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com