Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2020, 19:50 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen kembali dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Subroto pada Selasa (18/2/2020) malam.

Hal ini membuat sidang lanjutan dengan agenda pemacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (19/2/2020) kembali ditunda karena Kivlan masih dalam penganan medis.

Saat dihubungi Kompas.com, Tonin Tachta selaku kuasa hukum Kivlan Zen menjelaskan bahwa kesehatan Kivlan sudah menurun sejak Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Batuk-Batuk dan Hampir Muntah, Kivlan Zein Tinggalkan Ruang Sidang

"Selasa sekitar pukul 20.00 Pak Kivlan masuk IGD RSPAD Kepresidenan dan oleh dokter yang menangani dinyatakan Pak Kivlan ada sakit kronis paru-paru, batuk dan asma sehingga diperiksa dan diberi obat. Sekitar pukul 23.00 masuk ke kamar 514 Paviliun Kartika 1," ujar Tonin.

Tonin mengungkapkan Kivlan harus dirawat inap selama 10 hari sehingga dia tidak bisa menghadiri persidangan.

"Hari Rabu menjalani pemeriksaan/scan dan tidak dapat menghadiri persidangan," ucap Tonin. 

Baca juga: Kesehatan Kivlan Zen Tak Baik, JPU Harap Sidangnya Tak Dihadiri Banyak Orang

Ketika ditanya kapan sidang akan dilakukan lagi, Tonin mengatakan tunggu sampai waktu yang ditentukan, tepatnya setelah Kivlan Zen sehat kembali.

"Untuk itu akan dikeluarkan penetapan Pembantaran mulai tanggal 19/02/2020 sampai waktu yang tidak ditentukan dan setelah sehat akan dilakukan pembacaan putusan sela," ujar Tonin.

Tonin mengatakan Ketua Majelis Hakim juga sudah memberikan izin agar Kivlan menjalani pengobatan alternatif ke Padang, Sumatera Barat setelah pembacaan putusan sela.

Baca juga: Diagendakan Jadi Saksi di PN Jakpus, Kivlan Zen Pulang karena Sidang Tak Kunjung Mulai

Adapun, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Pernah batuk sampai hampir mutah di ruang sidang

Sakit yang dialami Kivlan bukan kali ini saja terjadi. Terakhir pada 12 Februari lalu, Kivlan sempat batuk parah hingga hampir muntah di dalam persidangan.

Saat itu, Kivlan sudah terlalu lama menunggu jalannya persidangan.

Namun, majelis hakim yang akan memimpin sidang Kivlan tak kunjung hadir.

Selama menunggu hakim, Kivlan tampak terbatuk dengan suara nyaring. Bahkan, istrinya coba merawat Kivlan dengan memijat pundak, leher dan tangannya.

Baca juga: Kivlan Tuding Kasus yang Menimpanya karena Kekesalan Wiranto

Beberapa pendukung juga sempat menghampiri Kivlan sambil bersalaman. Makin lama menunggu, batuk Kivlan tampak makin parah.

Kivlan terlihat seperti hampir muntah. Istri dan pendukung Kivlan tampak mengembangkan kantong plastik ke mulutnya saat hampir muntah.

Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kivlan beserta istri dan kuasa hukumnya meninggalkan PN Jakarta Pusat sebelum sidang sempat dimulai. P Permana selaku JPU kasus Kivlan memaklumi hal tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com