JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen kembali dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Subroto pada Selasa (18/2/2020) malam.
Hal ini membuat sidang lanjutan dengan agenda pemacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (19/2/2020) kembali ditunda karena Kivlan masih dalam penganan medis.
Saat dihubungi Kompas.com, Tonin Tachta selaku kuasa hukum Kivlan Zen menjelaskan bahwa kesehatan Kivlan sudah menurun sejak Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Batuk-Batuk dan Hampir Muntah, Kivlan Zein Tinggalkan Ruang Sidang
"Selasa sekitar pukul 20.00 Pak Kivlan masuk IGD RSPAD Kepresidenan dan oleh dokter yang menangani dinyatakan Pak Kivlan ada sakit kronis paru-paru, batuk dan asma sehingga diperiksa dan diberi obat. Sekitar pukul 23.00 masuk ke kamar 514 Paviliun Kartika 1," ujar Tonin.
Tonin mengungkapkan Kivlan harus dirawat inap selama 10 hari sehingga dia tidak bisa menghadiri persidangan.
"Hari Rabu menjalani pemeriksaan/scan dan tidak dapat menghadiri persidangan," ucap Tonin.
Baca juga: Kesehatan Kivlan Zen Tak Baik, JPU Harap Sidangnya Tak Dihadiri Banyak Orang
Ketika ditanya kapan sidang akan dilakukan lagi, Tonin mengatakan tunggu sampai waktu yang ditentukan, tepatnya setelah Kivlan Zen sehat kembali.
"Untuk itu akan dikeluarkan penetapan Pembantaran mulai tanggal 19/02/2020 sampai waktu yang tidak ditentukan dan setelah sehat akan dilakukan pembacaan putusan sela," ujar Tonin.
Tonin mengatakan Ketua Majelis Hakim juga sudah memberikan izin agar Kivlan menjalani pengobatan alternatif ke Padang, Sumatera Barat setelah pembacaan putusan sela.
Baca juga: Diagendakan Jadi Saksi di PN Jakpus, Kivlan Zen Pulang karena Sidang Tak Kunjung Mulai
Adapun, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Sakit yang dialami Kivlan bukan kali ini saja terjadi. Terakhir pada 12 Februari lalu, Kivlan sempat batuk parah hingga hampir muntah di dalam persidangan.
Saat itu, Kivlan sudah terlalu lama menunggu jalannya persidangan.
Namun, majelis hakim yang akan memimpin sidang Kivlan tak kunjung hadir.
Selama menunggu hakim, Kivlan tampak terbatuk dengan suara nyaring. Bahkan, istrinya coba merawat Kivlan dengan memijat pundak, leher dan tangannya.
Baca juga: Kivlan Tuding Kasus yang Menimpanya karena Kekesalan Wiranto
Beberapa pendukung juga sempat menghampiri Kivlan sambil bersalaman. Makin lama menunggu, batuk Kivlan tampak makin parah.
Kivlan terlihat seperti hampir muntah. Istri dan pendukung Kivlan tampak mengembangkan kantong plastik ke mulutnya saat hampir muntah.
Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kivlan beserta istri dan kuasa hukumnya meninggalkan PN Jakarta Pusat sebelum sidang sempat dimulai. P Permana selaku JPU kasus Kivlan memaklumi hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.