Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Pemilihan Wagub DKI Segera Dibentuk, Ketuanya Tak Boleh dari Tiga Fraksi Ini

Kompas.com - 19/02/2020, 19:51 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan segera membentuk panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur DKI Jakarta. Panlih dibentuk setelah DPRD DKI mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, panlih beranggotakan sembilan orang yang berasal tiap fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Prasetio berujar, ketua panlih nantinya tidak boleh dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasannya, dua calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno itu berasal dari partai tersebut.

Baca juga: Akhirnya, DPRD Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI

Ketua panlih juga tidak boleh berasal dari Fraksi PDI-P karena ketua DPRD DKI berasal dari partai itu.

"Ketua panlih bukan dari Gerindra dan bukan dari PKS, juga PDI Perjuangan pun karena saya ketua, diserahkan ke fraksi lain," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Prasetio saat ini masih menunggu setiap fraksi mengirimkan satu orang perwakilannya sebagai anggota panlih. Setelah itu, Prasetio akan mengesahkan keanggotaan panlih melalui surat keputusan ketua DPRD DKI.

Proses berikutnya, anggota panlih yang sudah dibentuk akan berembuk untuk memilih ketua panitia tersebut.

"Di dalam forum panlih itu, (diusulkan) siapa namanya, baru dipilihlah satu (sebagai ketua). Yang penting bukan dari tiga fraksi itu," kata Prasetio.

Baca juga: Tata Tertib Disahkan, Anies Harap DPRD Segera Tuntaskan Pemilihan Wagub DKI

DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI yang sudah disusun pada periode DPRD DKI sebelumnya.

Tata tertib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari ini.

Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.

Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.

Adapun Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.

Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.

Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com