JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan segera membentuk panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur DKI Jakarta. Panlih dibentuk setelah DPRD DKI mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, panlih beranggotakan sembilan orang yang berasal tiap fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Prasetio berujar, ketua panlih nantinya tidak boleh dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasannya, dua calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno itu berasal dari partai tersebut.
Baca juga: Akhirnya, DPRD Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI
Ketua panlih juga tidak boleh berasal dari Fraksi PDI-P karena ketua DPRD DKI berasal dari partai itu.
"Ketua panlih bukan dari Gerindra dan bukan dari PKS, juga PDI Perjuangan pun karena saya ketua, diserahkan ke fraksi lain," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Prasetio saat ini masih menunggu setiap fraksi mengirimkan satu orang perwakilannya sebagai anggota panlih. Setelah itu, Prasetio akan mengesahkan keanggotaan panlih melalui surat keputusan ketua DPRD DKI.
Proses berikutnya, anggota panlih yang sudah dibentuk akan berembuk untuk memilih ketua panitia tersebut.
"Di dalam forum panlih itu, (diusulkan) siapa namanya, baru dipilihlah satu (sebagai ketua). Yang penting bukan dari tiga fraksi itu," kata Prasetio.
Baca juga: Tata Tertib Disahkan, Anies Harap DPRD Segera Tuntaskan Pemilihan Wagub DKI
DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI yang sudah disusun pada periode DPRD DKI sebelumnya.
Tata tertib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari ini.
Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.
Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.
Adapun Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.
Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.