Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Pemilihan Wagub DKI Segera Dibentuk, Ketuanya Tak Boleh dari Tiga Fraksi Ini

Kompas.com - 19/02/2020, 19:51 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan segera membentuk panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur DKI Jakarta. Panlih dibentuk setelah DPRD DKI mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, panlih beranggotakan sembilan orang yang berasal tiap fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Prasetio berujar, ketua panlih nantinya tidak boleh dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasannya, dua calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno itu berasal dari partai tersebut.

Baca juga: Akhirnya, DPRD Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI

Ketua panlih juga tidak boleh berasal dari Fraksi PDI-P karena ketua DPRD DKI berasal dari partai itu.

"Ketua panlih bukan dari Gerindra dan bukan dari PKS, juga PDI Perjuangan pun karena saya ketua, diserahkan ke fraksi lain," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Prasetio saat ini masih menunggu setiap fraksi mengirimkan satu orang perwakilannya sebagai anggota panlih. Setelah itu, Prasetio akan mengesahkan keanggotaan panlih melalui surat keputusan ketua DPRD DKI.

Proses berikutnya, anggota panlih yang sudah dibentuk akan berembuk untuk memilih ketua panitia tersebut.

"Di dalam forum panlih itu, (diusulkan) siapa namanya, baru dipilihlah satu (sebagai ketua). Yang penting bukan dari tiga fraksi itu," kata Prasetio.

Baca juga: Tata Tertib Disahkan, Anies Harap DPRD Segera Tuntaskan Pemilihan Wagub DKI

DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan wagub DKI yang sudah disusun pada periode DPRD DKI sebelumnya.

Tata tertib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari ini.

Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.

Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.

Adapun Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.

Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.

Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com