JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga pembuat video viral di Instagram dengan adegan perkelahian rekayasa, tepatnya di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Dua orang pelaku itu merupakan seorang pria berinisial FG dan seorang wanita berinisial YA yang memiliki hubungan sebagai dosen dan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta Jakarta.
FG mengaku menyesal melakukan rekayasa tersebut.
"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG saat jumpa pers di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Dosen dan Mahasiswi Pembuat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin
Polisi menghadirkan FG dan YA dalam jumpa pers tersebut. Ketika dihadapkan kepada wartawan, keduanya menggunakan masker.
Dalam kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan, FG merupakan dosen dan YA mahasiswi di kampus terkenal di perbatasan Tangerang dan Jakarta.
Heru menjelaskan, FG yang memiliki ide awal rekasaya baku hantam. FG kemudian meminta tolong YA guna merekam video baku hantam yang direkayasa tersebut.
"Mereka sepakat, lalu FG menuju Jalan MH Thamrin dan mencari orang yang mau dibayar," kata Heru.
Baca juga: Kronologi Keributan Kelompok Ojol dengan 2 Mata Elang di Rawamangun
FG kemudian menawarkan uang Rp 500.000 kepada Didi, Irawan, Toto, dan Wahid. Setelah sepakat, mereka melakukan adegan perkelahian.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menghadirkan Didi, Irawan, Toto, dan Wahid.
Heru menambahkan, maksud rekayasa tersebut lantaran FG ingin menaikan popularitas dan dianggap sebagai pahlawan.
Saat perkelahian terjadi, YA merekam dengan kamera ponsel. Video tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram Mbx Yeyen.
"Mbx Yeyen ini adalah akun yang digunakan tersangka kedua (YA) yang merekam. Tetapi ditulisannya, bahwa seolah-olah ini adalah nyata," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo.
Pelaku juga meminta akun Instagram lain untuk mengunggah video tersebut. Susatyo mengatakan, pelaku YA mentransfer ratusan ribu rupiah kepada satu akun Instagram.
Tujuan YA melakukan ini demi meningkatkan pengikut di media sosialnya.
Benar saja, video tersebut kemudian viral. Video rekayasa tersebut dilihat hingga seratusan ribu kali.
"Jutaan tiap hari melintas di MH Thamrin, akan membuat resah. Mengapa kepolisian turun langsung, untuk melakukan penyidikan untuk kasus ini agar tak terulang," tegas Susatyo.
Kini, FG dan YA dijerat UU ITE Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 A Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Dalang Rekayasa Baku Hantam di Jalan MH Thamrin, Seorang Dosen dan Mahasiswa."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.