JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan, rekomendasi penggunaan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat untuk perhelatan Formula E memang seharusnya dari Tim Sidang Pemugaran (TSP).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat salah ketik mengenai rekomendasi dalam surat tindak lanjut yang dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Hal ini disampaikan Iwan dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mengenai Formula E di Monas.
"Perlu diklarifikasi bahwa pernyataan Ketua TACB Mundardjito mengenai tidak diberikannya rekomendasi pemugaran dari TACB untuk revitalisasi kawasan Medan Merdeka sebagai lokasi Jakarta E-Prix telah sesuai dengan tugas TACB," ucap Iwan di lantai 1, Gedung DPRD DKI, Rabu (19/2/2020).
Menurut dia, rekomendasi memang menjadi tugas TSP. Sedangkan tugas TACB adalah untuk penetapan cagar budaya.
"Tugas TACB lebih kepada merekomendasikan penetapan cagar budaya. Ditandatangani oleh Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Ibu Linda, Ketua TACB Prof Mundardjito, dan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," jelasnya.
Beda dengan TACB Nasional
Berbeda dengan penjelasan Iwan, anggota TACB Nasional Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya.
Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan