JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah. Dokumen ini sangat penting sehingga pemilik sertifikat harus menjaganya dengan baik.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik memiliki bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Lalu, bagaimana jika sertifikat tersebut hilang?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah No.24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tertulis bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Baca juga: Ini 13 Jalur yang Dapat Dihubungi untuk Sampaikan Aduan
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan BPN, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik tanah:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Fotokopi sertifikat (jika ada).
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja
Dikutip dari Peraturan Pemerintah No 24 Pasal 57 Tahun 1997, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat tanah, yaitu:
1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
2. Pemilik sertifikat harus membuat pengumuman kehilangan sebanyak satu kali dalam surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.