JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih memeriksa 12 anggota Mata Elang terkait penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di daerah Rawamangun, Jakarta.
Sebanyak tiga orang di antaranya sudah jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak leasing yang menyewa ke-12 anggota Mata Elang.
"Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Kronologi Keributan Kelompok Ojol dengan 2 Mata Elang di Rawamangun
Pemanggilan itu guna memastikan tugas seperti apa yang diberikan pihak leasing kepada Mata Elang saat menarik kendaraan debitur.
Pasalnya, saat penggerebekan markas Mata Elang di Rawamangun pada Selasa (18/2/2020), sebanyak 13 unit sepeda motor diamankan.
"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya.
Hery menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak Mata Elang mengaku seluruh motor tersebut hasil penarikan.
Baca juga: Rampas Motor Ojol yang Cicilannya Menunggak, Tiga Anggota Mata Elang Jadi Tersangka
Namun, 13 motor tersebut justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.
Para anggota Mata Elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan