Rahmat menanyakan surat tugas dua anggota Mata Elang itu guna memastikan asal leasing tempat mereka bekerja sesuai tempat Ledi mencicil.
"Tapi, Pak Rahmat bagian kepalanya malah dipukul dari belakang sama Mata Elang ini. Padahal, debt collector kan harus ada surat tugas resmi dan prosedurnya," ujarnya.
Tak terima Rahmat dipukul, sejumlah ojol yang saat kejadian melintas di Jalan Pemuda akhirnya terseret dalam perselisihan.
Keributan tak bisa dihindarkan sampai akhirnya seorang anggota Mata Elang menghunus senjata tajam ke arah lengan kiri Rahmat.
Polisi kemudian membawa para anggota Mata Elang dan pengemudi ojol.
Setelah pemeriksaan, dua anggota Mata Elang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
Sedangkan satu anggota Mata Elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol.
Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Panggil Leasing yang Pekerjakan Mata Elang Penganiaya Ojek Online di Rawamangun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.