Menurut dia, moratorium kemungkinan kecil terjadi karena gedung-gedung di TIM sudah dihancurkan.
"Yang jelas bagi kami kata horornya menghentikan sementara adalah sementara itu sampai kapan? Apa konsekuensinya? Ke gudang penyimpanan, kemarin kami 1 Januari terasa banget. Hujan ekstrem menyebabkan banjir, menyebabkan bocor, dan ada sebagian arsip kena banjir dan harus gunakan hair dryer," ujarnya di Teater Kecil TIM, Rabu.
Sementara itu, Plt Ketua Umum DKJ Danton Sihombing menuturkan pihaknya juga sedang berusaha menyamakan persepsi dengan Pemprov DKI agar ada win-win solution terkait hasil revitalisasi TIM.
Salah satunya agar keinginan dan kebutuhan seniman bisa terus dikawal.
"Oleh karena itu, kesempatan kemarin ketika diundang gubernur, kami lontarkan isu-isunya. Terutama yang harus diwaspadai, kita cermati dan berpikir cerdas di wilayah pengelolaan. Itu tentu akan didiskusikan bahwa voting rights seniman gimana," kata Danton.
Adapun dalam Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM.
Dalam Pergub tercantum bahwa Jakpro memiliki kuasa pengelolaan dan perawatan sarana-prasarana TIM selama 28 tahun, lewat skema Build Operate Transfer (BOT) sebelum akhirnya pengelolaan aset kembali ke tangan Pemprov DKI.
"Kalau shareholder ada juga stakeholder. Seniman adalah stakeholder, tapi terpenting voting rights ini gimana. Ketika voting itu kecil, kita akan kalah. Istilahnya, kawinnya gampang, cerainya susah. Itu yang sama-sama kita cermati, berdialog dengan sehat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.