Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tunggakan Cicilan Berujung Perampasan Motor Ojol oleh Mata Elang

Kompas.com - 20/02/2020, 09:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (18/2/2020) sore lalu, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berkerumun di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka hendak membantu rekan yang motornya mau dirampas oleh dua anggota mata elang.

Mata elang adalah sebutan untuk para debt collector atau penagih hutang yang berdiri di pinggir jalan, lalu memantau kendaraan-kendaraan yang telah menunggak bayar cicilan utang kendaraan.

Jika menemukan kendaraan yang menunggak cicilan, para penagih utang itu biasanya mengambil paksa atau merampas kendaraan tersebut dari pemiliknya.

Baca juga: Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol

Perampasan sepeda motor di Rawamangun pada Selasa sore itu memicu keributan antara para pengemudi ojol dan anggota mata elang sehingga menyebabkan seorang pengemudi ojol terluka.

Keributan itu tak berlangsung lama karena jajaran Polres Jakarta Timur langsung terjun ke lokasi. Polisi mengamankan sejumlah saksi dari pihak mata elang dan pengemudi ojol yang menjadi korban.

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan pengemudi ojol mendatangi kantor Polres Jakarta Timur pada Selasa malam. Mereka menuntut polisi segera mengusut kasus perampasan motor mata yang dilakukan anggota mata elang.

Tiga mata elang jadi tersangka

Setelah memeriksa saksi dan korban, polisi menetapkan tiga anggota mata elang sebagai tersangka keributan di Rawamangun. Mereka adalah R, V, dan H.

"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada 3 orang yang kami jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Arie menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dua orang mata elang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi ojol secara paksa. Dia dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang mata elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.

Baca juga: Polisi Ancam Tertibkan Para Penagih Utang Mata Elang

"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh dua orang, kemudian datang satu orang untuk membantu menyelesaikan," ujar Arie.

Atas perbuatannya, tersangka pemukulan pengemudi ojol itu dijerat Pasal 170 KUHP.

Aksi pemukulan itu tak dilakukan seorang diri tetapi dibantu beberapa mata elang lainnya. Saat ini, polisi masih memburu tiga mata elang lainnya yang diduga terlibat aksi pemukulan.

Hingga saat ini, polisi tidak menetapkan pengemudi ojol sebagai tersangka dalam keributan itu karena pengemudi ojol tidak main hakim sendiri.

"Pengemudi ojol mengerumuni, tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com