Polisi mengancam akan menertibkan mata elang yang kerap kali meresahkan masyarakat karena merampas barang seseorang dengan alasan tunggakan cicilan.
"Nanti kami lihat, kami tertibkan. Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Arie.
Arie mengungkapkan, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah aksi perampasan barang oleh mata elang.
Menurut Arie, ada ketentuan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengambilan barang akibat tunggakan cicilan utang.
"Ada ketentuannya, ada surat pemberitahuan dan sebagainya. Kalau memang fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu barang), memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi (pengambilan barang)," ungkap Arie.
MK memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak atau secara paksa.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Soal wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Saat ini, polisi telah memeriksa 12 mata elang lainnya guna mengetahui penyebab keributan di Rawamangun.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya rencananya memanggil pihak leasing yang menyewa mata elang untuk merampas motor pengemudi ojol.
"Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kami panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Panggil Leasing yang Pakai Jasa Mata Elang Perampas Motor Ojol
Hery mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pihak leasing bertujuan untuk mengetahui tugas seperti apa yang diberikan kepada mata elang saat menarik kendaraan debitur.
Saat penggerebekan markas mata elang di Rawamangun, polisi menyita 13 unit sepeda motor.
"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kami data dan kami akan cross check ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.