Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tunggakan Cicilan Berujung Perampasan Motor Ojol oleh Mata Elang

Kompas.com - 20/02/2020, 09:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (18/2/2020) sore lalu, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berkerumun di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka hendak membantu rekan yang motornya mau dirampas oleh dua anggota mata elang.

Mata elang adalah sebutan untuk para debt collector atau penagih hutang yang berdiri di pinggir jalan, lalu memantau kendaraan-kendaraan yang telah menunggak bayar cicilan utang kendaraan.

Jika menemukan kendaraan yang menunggak cicilan, para penagih utang itu biasanya mengambil paksa atau merampas kendaraan tersebut dari pemiliknya.

Baca juga: Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol

Perampasan sepeda motor di Rawamangun pada Selasa sore itu memicu keributan antara para pengemudi ojol dan anggota mata elang sehingga menyebabkan seorang pengemudi ojol terluka.

Keributan itu tak berlangsung lama karena jajaran Polres Jakarta Timur langsung terjun ke lokasi. Polisi mengamankan sejumlah saksi dari pihak mata elang dan pengemudi ojol yang menjadi korban.

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan pengemudi ojol mendatangi kantor Polres Jakarta Timur pada Selasa malam. Mereka menuntut polisi segera mengusut kasus perampasan motor mata yang dilakukan anggota mata elang.

Tiga mata elang jadi tersangka

Setelah memeriksa saksi dan korban, polisi menetapkan tiga anggota mata elang sebagai tersangka keributan di Rawamangun. Mereka adalah R, V, dan H.

"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada 3 orang yang kami jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Arie menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dua orang mata elang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi ojol secara paksa. Dia dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang mata elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.

Baca juga: Polisi Ancam Tertibkan Para Penagih Utang Mata Elang

"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh dua orang, kemudian datang satu orang untuk membantu menyelesaikan," ujar Arie.

Atas perbuatannya, tersangka pemukulan pengemudi ojol itu dijerat Pasal 170 KUHP.

Aksi pemukulan itu tak dilakukan seorang diri tetapi dibantu beberapa mata elang lainnya. Saat ini, polisi masih memburu tiga mata elang lainnya yang diduga terlibat aksi pemukulan.

Hingga saat ini, polisi tidak menetapkan pengemudi ojol sebagai tersangka dalam keributan itu karena pengemudi ojol tidak main hakim sendiri.

"Pengemudi ojol mengerumuni, tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com