Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dongkrak Popularitas di Instagram, Dosen dan Mahasiswa Malah Dibui Karena Rekayasa Perkelahian

Kompas.com - 20/02/2020, 10:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Menteng menangkap seorang dosen beserta mahasiswanya yang membuat video perkelahian rekayasa di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat yang viral di media sosial.

Dosen tersebut berinisial FG dan mahasiswanya berinisial YA. Mereka juga dibantu oleh empat orang sopir bajaj bayaran dalam merekayasa video tersebut.

Setelah membuat video baku hantam tersebut, FG dan YA mengunggahnya lewat akun Instagram @mbx.yeyen dan dikirimkan ke akun @peduli.jakarta agar viral.

Baca juga: Polisi Tangkap Dosen dan Mahasiswi Pembuat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin

Mereka mengunggah dan memviralkan video tersebut pada hari Sabtu (15/2/2020) lalu.

"Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers biar ada keuntungan dari endorsment," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto seperti dikuti dari Antara, Rabu (19/2/2020).

Hal itu juga diakui sendiri oleh FG. Ia mengaku ingin mempopulerkan seni beladiri yang dipopulerkan oleh film IP Man.

"Video itu untuk konten. Itu perkelahian seni beladiri Wing Chun," ujar FG.

Bayar sopir bajaj

Demi melancarkan video mereka, FG dan YA membayar empat orang sopir bajaj berinisial D, I, T, dan W untuk pura-pura berkelahi di zebra cross Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

Masing-masing mereka dibayar Rp 200.000 per orangnya untuk pura-pura menyerang FG dan kemudian takluk dengan beladiri Wing Chun tersebut.

Iming-iming uang mudah itu tentu menarik hati keempat sopir bajaj itu untuk ikut serta. Yang mereka tahu hanya harus akting menyerang FG lalu pulang dengan membawa uang Rp 200.000

"Karena itu rekayasa berantemnya, kami mau. Tapi kalau dibayar buat bunuh orang, amit-amit. Saya dan teman-teman mending jadi sopir bajaj," ungkap salah satu sopir bajaj berinisial D.

Baca juga: Video Baku Hantam di Sekitar Gedung Sarinah Ternyata Rekayasa untuk Konten Instagram

Selain membayar si sopir bajaj, FG dan YA juga membayar akun Instagram lain yang memviralkan aksi mereka dengan sejumlah uang bernilai ratusan ribu rupiah.

Namun, video perkelahian rekayasa ini dianggap meresahkan masyarakat. Hal ini membuat seolah-olah kawasan Thamrin yang dipadati warga setiap harinya tidak aman setelah video itu viral.

Kini, polisi menyangkakan mereka dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 1 jo 45 A Undang-Undang RI tahun 2016 dan Pasal 14 sub 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Masing-masing dari mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Para tersangka tersebut hanya bisa menyesali perbuatan mereka sambil mendekam dibalik jeruji besi.

"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG.

Dari kasus tersebut netizen diharapkan untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mengabaikan hukum hanya karena ingin meningkatkan popularitas semata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com