JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, sidang lanjutan kasus pembunuhan di Lebak Bulus dengan korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Kali ini, terdakwa dalam sidang hari ini adalah dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi.
"Sidang dengan agenda mendengarkan saksi JPU pukul 15.00 WIB," kata dia.
Namun Sigit tidak memberitahu siapa saksi yang akan diperiksa hari ini.
Dalam persidangan sebelumnya, salah satu eskekutor bernama Agus mengaku tidak sadar jika dirinya melakukan pembunuhan.
Agus bercerita merasa ditipu oleh Aki, dukun yang dikenalkan oleh Aulia Kesuma.
"Saya dijanjikan kerja bersihkan gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan saya enggak mau," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Meski demikian, Agus dan Sugeng tetap saja terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Pupung dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Baca juga: Saksi: Aulia Kesuma Minta Pupung Buat Akta Waris, tapi Ditolak
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.