JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta akan dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
Hal itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).
Pasal 55 Ayat 1 peraturan tersebut menyatakan, calon yang telah ditetapkan menjadi calon wakil gubernur oleh panitia pemilihan tidak dapat mengundurkan diri sebagai calon wakil gubernur.
Baca juga: Profil Ahmad Riza Patria, Cawagub Baru DKI yang Disodorkan Gerindra
Kemudian, Pasal 55 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal calon wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur provinsi DKI Jakarta mengundurkan diri, dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, sanksi untuk cawagub yang mengundurkan diri diatur dalam undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Ada sanksinya kalau mengundurkan diri, ada undang-undangnya, undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Undang-undang yang dimaksud Taufik adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Nurmansjah Lubis, Mantan Anggota DPRD yang Jadi Cawagub DKI dari PKS
Pasal 191 Ayat 1 undang-undang itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenai pidana penjara dan denda.
Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
DPRD DKI Jakarta akan segera membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.