TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto memastikan proses hukum Azwar (36), suami yang tega tusuk istrinya, Siska (40) di Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, tetap berlanjut.
Meskipun, Azwar sudah dipastikan dalam kondisi gangguan kejiwaan.
"Tidak dihentikan lah, kasusnya tetap berlanjut," kata Luckyto saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Adapun, Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa orang yang berada dalam kondisi gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana.
Baca juga: Polisi Pastikan Suami Tusuk Istri di Serpong Alami Gangguan Jiwa
Namun, kata Luckyto, pemberhentian proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.
"Itu nanti pengadilan yang akan menentukan. Apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," katanya.
Menurut Luckyto, pelaku yang saat ini kembali ditahan bakal menjalani proses hukum seperti kasus lainnya selama ini ditangani.
"Sampai tahap dua nanti kita serahkan ke Kejaksaan. Sama seperti proses hukum pada umumnya," tutupnya.
Penusukan terjadi setelah pasangan suami istri (pasutri) tersebut terlibat cekcok di pelataran tempat tinggalnya pada Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Setelah Diperiksa Kejiwaannya, Suami Tusuk Istri di Serpong Kembali Ditahan
Warga yang risih akibat keributan tersebut sempat meminta keduanya untuk masuk ke dalam rumahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.